kebersihan lingkungan
Senin, 07 Desember 2015
Pengertian sehat menurut WHO adalah “Keadaan yg meliputi kesehatan fisik, mental, dan sosial yg tidak hanya berarti suatu keadaan yg bebas dari penyakit dan kecacatan.”.
Sedangkan
menurut UU No 23 / 1992 Tentang kesehatan “Keadaan sejahtera dari
badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif
secara sosial dan ekonomis.”
Pengertian
Lingkungan Menurut A.L. Slamet Riyadi (1976) adalah ”Tempat pemukiman
dengan segala sesuatunya dimana organismenya hidup beserta segala
keadaan dan kondisi yang secara langsung maupun tidak dpt diduga ikut
mempengaruhi tingkat kehidupan maupun kesehatan dari organisme itu.”
Langganan:
Postingan (Atom)